PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 28
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Apabila terbukti bahwa kerugian negara disebabkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap, TPKN mengupayakan penyelesaian kerugian negara dengan SKTJM. (2) Apabila tidak terbukti adanya unsur perbuatan melawan hukum, TPKN melaporkan kepada Menteri agar dapat diusulkan untuk penghapusan. (3) Proses penghapusan dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani penatausahaan BMN. (4) Dalam hal pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak menandatangani SKTJM, kerugian negara diselesaikan dengan SKP.
