Pasal 15
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan terhadap laporan hasil verifikasi kerugian negara terbukti ada perbuatan melawan hukum, Menteri memerintahkan TPKN untuk mengupayakan agar pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM. (2) SKTJM berisi: a. pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara; b. nilai kerugian negara; c. kesanggupan membayar/mengganti kerugian negara dan kesediaan untuk memberi jaminan; dan d. pernyataan tidak akan menarik kembali apa yang telah dinyatakan dalam SKTJM. b. nilai . . .
(3) SKTJM mengikat pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara dengan konsekuensi: a. Pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara tidak dapat mengajukan upaya pembelaan diri dalam bentuk apapun; b. SKTJM dapat digunakan untuk menerbitkan SKP sebagai dasar untuk melakukan eksekusi, baik terhadap barang yang dijaminkan maupun terhadap gaji/pendapatan yang pasti; dan c. jika dianggap perlu, SKTJM dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan penyitaan atas harta kekayaan milik pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara, dengan perantaraan pihak yang berwajib, Pengadilan Negeri dan/atau Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KPPLN). (4) SKTJM ditandatangani oleh pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara, diketahui oleh pimpinan unit organisasi dan para saksi, bermaterai cukup, dan disampaikan kepada: a. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara; b. pimpinan unit organisasi yang bersangkutan; c. Kepala Biro Keuangan, Sekretariat Kementerian; d. Kepala Biro Umum, Sekretariat Kementerian; e. Inspektur Kementerian; dan f. pimpinan unit kerja pegawai yang bersangkutan.
