PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Ketentuan dalam Pasal 10 dan Pasal 11 berlaku untuk Satker lainnya di daerah yang secara administratif anggarannya dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
