Pasal 4
BAB 4 — PERSIAPAN SIDANG KABINET
(1) Usulan Sidang Kabinet disampaikan Menteri Koordinator kepada PRESIDEN melalui Sekretaris Kabinet. (2) Menteri/Kepala Lembaga dapat mengusulkan Sidang Kabinet melalui Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait dengan isu kebijakan dengan tembusan Sekretaris Kabinet. (3) Menteri Koordinator paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usulan Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan dan pertimbangan terhadap usulan Sidang Kabinet tersebut kepada PRESIDEN. (4) Dalam hal Menteri Koordinator belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sekretaris Kabinet melaporkan kepada PRESIDEN atas usulan Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai rekomendasi.
