PERMENSETNEG
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Persiapan, Pelaksanaan, dan Tindak Lanjut...
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Sekretaris Kabinet ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2018
SEKRETARIS KABINET REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRAMONO ANUNG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 06 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
