PERMENSETNEG
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Persiapan, Pelaksanaan, dan Tindak Lanjut...
Pasal 12
BAB 5 — PELAKSANAAN SIDANG KABINET
Dalam pelaksanaan Rapat Terbatas dapat meliputi: a. PRESIDEN memberikan pengantar dan arahan; b. Menteri Koordinator yang membidangi topik yang dibahas menyampaikan paparan singkat; c. Menteri/Kepala Lembaga lainnya dapat menyampaikan tanggapan dan saran terhadap topik yang dibahas; d. Wakil PRESIDEN memberikan pandangan terhadap topik yang dibahas; dan e. PRESIDEN memberikan arahan kepada peserta Rapat Terbatas.
