PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 73
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor untuk meneruskan masa jabatan wakil Rektor yang sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55. (3) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
