PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul direktur Pascasarjana. (2) Masa jabatan wakil direktur Pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil direktur Pascasarjana diatur dengan Peraturan Rektor.
