PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Rektor dan wakil Rektor; b. biro; c. Fakultas dan Pascasarjana; d. lembaga; dan e. unit pelaksana teknis.
