Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
regulation_id: "PERMEN_92_2016" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi" year: "2016" number: "92" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-92-2016" frbr_uri: "/akn/id/act/permenristekdikti/2016/92" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenristekdikti-no-92-tahun-2016" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-92-2016
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2016 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1007) diubah sebagai berikut:
- Menambah uang kuliah tunggal untuk program studi Teknik Manufaktur Elektronika Program Diploma Tiga pada Politeknik Negeri Batam sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Nomor 20 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Menambah uang kuliah tunggal untuk program studi: a. Sumber Daya Akuatik Program Sarjana; b. Ilmu Tanah Program Sarjana; c. Agronomi Program Sarjana; d. Ilmu Hama dan Penyakit Tanaman Program Sarjana; dan e. Penyuluhan Pertanian Program Sarjana, pada Universitas Lampung sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Nomor 65 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Mengubah besaran uang kuliah tunggal pada Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Nomor 85 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Menambah uang kuliah tunggal untuk program studi: a. Teknik Mesin Program Sarjana; dan b. Teknik Mekatronika Program Sarjana,
pada Universitas Trunojoyo sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Nomor 106 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2016
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
