PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Madiun
Pasal 8
BAB 2 — IDENTITAS
(1) PNM memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, dan busana wisudawan PNM. (3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jubah, topi segi lima warna hitam, kalung, dan atribut lainnya.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket almamater warna biru (midnight blue) dengan kode warna 191970 dan pada bagian dada kiri terdapat lambang PNM. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
