PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Madiun
Pasal 73
BAB 10 — PENGELOLAAN ANGGARAN
(1) Perencanaan penganggaran PNM disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan anggaran berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparan, dan dipertanggungjawabkan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PNM menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran PNM diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI KERJA SAMA
