PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Madiun
Pasal 64
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
Penetapan pemberhentian ketua dan sekretaris Senat, satuan pengawasan, dan dewan pertimbangan dilakukan oleh
Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
