PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Madiun
Pasal 57
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (3), Direktur mengangkat wakil Direktur untuk melanjutkan sisa masa jabatan wakil direktur sebelumnya. (2) Pengangkatan Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46. (3) Wakil Direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
