Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Ketua dan sekretaris jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Ketua jurusan dipilih oleh Dosen di jurusan masing- masing dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat (3) Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara. (4) Ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak. (5) Ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (4) menunjuk seorang Dosen dari jurusan tersebut sebagai sekretaris jurusan.
(6) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
