Pasal 39
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Untuk diangkat sebagai Direktur harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk diangkat menjadi wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berstatus pegawai negeri sipil bagi jabatan wakil Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya;
c. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari tim dokter pemerintah; d. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. tidak sedang menjalani tugas belajar/ijin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; g. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; dan h. tidak merangkap jabatan di dalam dan/atau di luar PNM. i. bersedia dicalonkan yang dinyatakan secara tertulis; j. berusia paling tinggi 60 (enam puluh tahun) tahun pada saat diangkat; k. menduduki jabatan akademik paling rendah asisten ahli untuk jabatan wakil Direktur, ketua jurusan, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis; dan l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
