PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Madiun
Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Susunan organisasi, dan tata kerja unit organisasi di bawah Direktur diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2012 tentang Pendirian, Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Madiun. (2) PNM dapat mengusulkan perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara.
