Pasal 27
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rencana arah pengembangan PNM dimuat dalam rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional. (2) Rencana pengembangan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan dalam rangka penguatan layanan lembaga dengan menekankan pada peningkatan layanan dalam penyediaan akses pendidikan yang luas bagi segenap lapisan masyarakat, keterjaminan mutu dan relevansi, dan peningkatan layanan lembaga melalui tata kelola perguruan tinggi yang baik.
(3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bidang akademik, meliputi proses belajar mengajar, penelitian dan pengabdian masyarakat, dan penguatan layanan Mahasiswa; b. bidang administrasi dan keuangan, meliputi pengembangan sumber daya manusia, pengembangan sistem dan tata kelola keuangan sesuai prinsip pemerintahan yang baik; c. bidang aset, meliputi peningkatan fasilitas sarana dan prasarana, dan peningkatan pendayagunaan aset; d. bidang kemahasiswaan, meliputi pengembangan minat dan bakat, perolehan prestasi, pembangunan karakter dan soft skill, serta pengembangan kewirausahaan; e. bidang kerja sama, meliputi kerja sama pendidikan dan pelatihan, kerja sama penelitian dan pengabdian serta pengembangan komunikasi dan penyerapan lulusan; dan f. bidang tata kelola dan pencitraan, meliputi pengembangan organisasi dan sistem manajemen, serta peningkatan program promosi dan pencitraan untuk akses dan pemerataan/keadilan. (4) Rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perluasan akses pendidikan dan kerja sama, melalui peningkatan jumlah Mahasiswa dan peningkatan kuantitas kerja sama; b. peningkatan mutu dan relevansi, melalui peningkatan relevansi kurikulum serta kompetensi Dosen dan Mahasiswa, peningkatan mutu proses pembelajaran, peningkatan mutu sarana dan prasarana pembelajaran, serta optimalisasi peran sistem penjaminan mutu dan peningkatan nilai akreditasi prodi dan institusi; dan
c. peningkatan tata kelola, melalui penguatan sistem anggaran berbasis kinerja, peningkatan layanan kepegawaian, peningkatan layanan sistem informasi, penyempurnaan sistem dan mekanisme kerja sama, pengembangan budaya manajemen yang transparan dan akuntabel dan penciptaan atmosfir akademik yang kondusif. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
