Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) PNM wajib menyelenggarakan penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian pengembangan, dan/atau penelitian industri. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk: a. mencari dan/atau menemukan kebaruan kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; dan/atau b. menguji ulang teori, konsep, prinsip, prosedur, metode, dan/atau model yang sudah menjadi kandungan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. (3) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa dengan mematuhi kaidah/norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (5) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional atau jurnal ilmiah internasional yang diakui oleh kementerian. (6) Hasil penelitian dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. (7) Penyelenggaraan penelitian dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
