PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 91 Tahun 2016 tentang Statuta Politeknik Negeri Madiun
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pendidikan di PNM diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester (SKS) yang bobot belajarnya dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). (2) Beban studi Mahasiswa, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program dinyatakan dalam satuan paket. (3) Satuan paket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah beban satuan kredit semester (sks) dan mata kuliah yang ditetapkan bagi Mahasiswa setiap semester. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
