PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2017 tentang STATUTA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Pasal 97
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non- akademik di UPN “Veteran” Jakarta masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
