PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2017 tentang STATUTA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Pasal 80
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas jabatan administrasi dan jabatan fungsional. (2) Pengangkatan, pemberhentian, tugas dan wewenang Tenaga Kependidikan ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
