Pasal 68
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua
Dewan Pertimbangan, dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawasan Internal, dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil; e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; f. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen; h. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan i. cuti di luar tanggungan negara. (3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; d. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat bagi yang berasal dari aparatur sipil negara; dan/atau e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang; atau
c. diberhentikan dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan.
