Pasal 56
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Rektor. (2) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan dipilih dari dan oleh anggota. (3) Pemilihan ketua Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat Dewan Pertimbangan. (4) Pemilihan ketua Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, dilakukan pemilihan ketua Dewan Penyantun melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Dewan Penyantun memiliki 1 (satu) hak suara. (6) Ketua Dewan Pertimbangan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak. (7) Ketua Dewan Pertimbangan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) menunjuk seorang anggota sebagai sekretaris Dewan Pertimbangan. (8) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor. (9) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (10) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan atau pengangkatan dan pemberhentian ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
