PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2017 tentang STATUTA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Pasal 54
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas: a. pimpinan tinggi pratama/kepala biro; b. administrator/kepala bagian pada biro, fakultas,
dan lembaga; dan c. pengawas/kepala subbagian pada biro, fakultas, dan lembaga. (2) Pimpinan tinggi pratama/kepala biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
