PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2017 tentang STATUTA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Pasal 5
BAB 2 — IDENTITAS
(1) UPN “Veteran” Jakarta memiliki bendera dan pataka berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna hitam dengan kode RGB 0, 0, 0 dan pada bagian tengahnya terdapat lambang UPN ”Veteran” Jakarta. (2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Pataka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari kain beludru dengan rumbai berwarna kuning keemasan dengan kode RGB 255, 215, 0 pada bagian tepi. (4) Pataka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera dan pataka UPN “Veteran” Jakarta diatur dengan Peraturan Rektor.
