PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2017 tentang STATUTA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Pasal 42
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
