Pasal 40
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus pegawai negeri sipil bagi jabatan yang membidangi keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; e. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala
laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis yang dinyatakan secara tertulis; f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh tahun) tahun pada saat diangkat oleh pejabat yang berwenang; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; j. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; k. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; l. berpendidikan doktor bagi wakil rektor dan dekan; m. menduduki jabatan akademik paling rendah:
- lektor kepala bagi wakil rektor dan dekan; dan
- lektor bagi wakil dekan, ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan/bagian, kepala unit pelaksana teknis, dan kepala laboratorium/bengkel/studio. n. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara paling sedikit 2 (dua) tahun bagi calon wakil rektor, dekan, dan ketua lembaga; o. tidak sedang menduduki jabatan struktural di luar UPN “Veteran” Jakarta; dan p. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.
