Pasal 34
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas, fungsi, dan wewenang: a. penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik; b. pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik; c. penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Rektor.
