Pasal 30
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. 3 (tiga) orang wakil Dosen dari setiap fakultas; b. Rektor; c. wakil rektor; d. dekan; dan e. ketua lembaga. (3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas 2 (dua) orang wakil Dosen yang profesor dan 1 (satu) orang wakil Dosen yang bukan profesor. (4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih oleh seluruh Dosen pada fakultas yang bersangkutan. (5) Dalam hal jumlah wakil Dosen profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kurang dari 2 (dua) orang, maka anggota Senat dapat diganti dengan wakil Dosen yang bukan profesor. (6) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor. (7) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota.
(8) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen. (9) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Rektor. (10) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (11) Senat dalam menjalankan tugas dan wewenang dapat membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat. (12) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
