PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2017 tentang STATUTA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Pasal 25
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Misi UPN “Veteran” Jakarta: a. meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan membentuk pemimpin visioner yang mampu menghasilkan lulusan yang berdaya saing; b. menerapkan sistem manajemen yang transparan dan akuntabel dalam merumuskan rencana strategik aksi (strategic action plan) jangka menengah dan panjang; c. menyiapkan sarana dan prasarana serta anggaran yang memadai; d. mewujudkan budaya organisasi dan budaya mutu dengan menerapkan sistem audit dan manajemen risiko yang kredibel; dan e. melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
