PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2017 tentang STATUTA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UPN “Veteran” Jakarta memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah dan/atau sertifikat kompetensi diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
