Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penelitian merupakan kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Penelitian di UPN “Veteran” Jakarta merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan standar nasional penelitian perguruan tinggi yang dilandasi dengan semangat Bela Negara. (3) Penelitian yang diselenggarakan UPN “Veteran” Jakarta mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan, serta jenis penelitian lain.
(4) Penelitian dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa, baik secara individu maupun secara kelompok. (5) Penelitian dilakukan sesuai dengan kaidah, norma, dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (6) Penelitian diarahkan kepada fungsi utama penelitian yaitu pengembangan institusi, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan nilai Bela Negara, pemecahan masalah pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan daya saing bangsa. (7) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang besifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. (8) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dalam terbitan berkala ilmiah nasional, terbitan berkala ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (9) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Hasil penelitian UPN “Veteran” Jakarta yang dilaksanakan oleh Dosen dapat dimanfaatkan untuk memperkaya materi pembelajaran mata kuliah yang relevan dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
