Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta yang selanjutnya disebut UPN “Veteran” Jakarta adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Statuta UPN “Veteran” Jakarta yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UPN “Veteran” Jakarta yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UPN “Veteran” Jakarta.
Pendidikan Akademik adalah pendidikan tinggi program sarjana dan/atau pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UPN “Veteran” Jakarta.
Dosen UPN “Veteran” Jakarta yang selanjutnya disebut Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utamanya mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Mahasiswa UPN “Veteran” Jakarta yang selanjutnya disebut Mahasiswa adalah anggota masyarakat yang terdaftar sebagai peserta didik pada Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan/atau Pendidikan Profesi di UPN “Veteran” Jakarta.
Tenaga Kependidikan UPN “Veteran” Jakarta yang selanjutnya disebut Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UPN “Veteran” Jakarta.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku serta tindakan warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Senat adalah Senat UPN “Veteran” Jakarta.
Rektor adalah Rektor UPN “Veteran” Jakarta.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Keluarga Besar UPN “Veteran” Jakarta adalah Dosen tetap dan Tenaga Kependidikan tetap UPN “Veteran” Jakarta termasuk isteri/suami dan anak, anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan, serta pegawai negeri sipil Kepolisian Negara Republik INDONESIA termasuk suami/isteri dan anak, pensiunan dari Dosen tetap dan Tenaga Kependidikan tetap UPN “Veteran” Jakarta termasuk isteri/suami dan anak,
janda/duda dari Dosen tetap dan Tenaga Kependidikan tetap UPN “Veteran” Jakarta termasuk isteri/suami dan anak, purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/ Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik termasuk isteri/suami dan anak, veteran Republik INDONESIA termasuk isteri/suami dan anak, janda/duda dari Veteran Republik INDONESIA, termasuk isteri/suami dan anak, alumni UPN “Veteran” Jakarta termasuk isteri/suami dan anak, dan anggota kehormatan UPN “Veteran” Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
