Pasal 97
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan dilakukan akreditasi. (2) Akreditasi meliputi akreditasi Program Studi dan akreditasi institusi. (3) Akreditasi dilakukan dalam rangka upaya peningkatan mutu pendidikan serta efisiensi dalam penyelenggaran pendidikan. (4) Akreditasi dilaksanakan secara periodik terhadap semua kegiatan penyelenggaraan program pendidikan serta pengelolaan manajemen administrasi akademik, dan administrasi umum dan keuangan di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur. (5) Pelaksanaan akreditasi merupakan tanggung jawab semua unsur pelaksana akademik, dan unsur penunjang akademik serta unsur pelaksana administrasi di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan menunjukkan kemampuan untuk menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olah raga. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan akreditasi diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
