Pasal 95
BAB 11 — KERJA SAMA
(1) Untuk mewujudkan visi dan misi, UPN “Veteran” Jawa Timur menjalin kerja sama akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memberikan kontribusi kepada masyarakat. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (4) Kerja sama dapat diprakarsai oleh Sivitas Akademika, fakultas, lembaga, dan unit organisasi di lingkungan UPN “Veteran” Jawa Timur. (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk dan atas nama Rektor. (6) Kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
