Pasal 83
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen UPN “Veteran” Jawa Timur terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu pada UPN “Veteran” Jawa Timur. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu pada UPN “Veteran” Jawa Timur. (4) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat untuk memenuhi kekurangan Dosen dan/atau kebutuhan Dosen dengan kualifikasi dan kompetensi tertentu. (6) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
