PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional ...
Pasal 79
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa
masa jabatan sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya. (2) Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
