PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional ...
Pasal 69
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang sebelumnya. (2) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
