Pasal 63
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Rektor. (2) Ketua Dewan Pertimbangan dipilih dari dan oleh anggota. (3) Pemilihan ketua Dewan Pertimbangan dilakukan dalam rapat Dewan Pertimbangan. (4) Pemilihan ketua Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. (5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai dilakukan pemungutan suara. (6) Ketua Dewan Pertimbangan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) menunjuk salah satu anggota untuk menjadi sekretaris Dewan Pertimbangan. (7) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor. (8) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
