PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pembangunan Nasional ...
Pasal 39
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi dan tata kerja UPN ”Veteran” Jawa Timur diatur dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 38 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jawa Timur. (2) UPN ”Veteran” Jawa Timur dapat mengusulkan perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
