Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UPN “Veteran” Jawa Timur memiliki kode etik dan etika akademik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur kewajiban Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan UPN “Veteran” Jawa Timur untuk berperilaku:
a. jujur dan amanah dalam melaksanakan tugas dan kegiatan; b. sopan dalam bertingkah laku, bertutur kata, dan berpakaian; c. disiplin dalam melaksanakan tugas; d. menghargai kemajemukan; e. mengedepankan semangat Bela Negara; f. menghargai hak kekayaan intelektual; g. menjaga dan memelihara fasilitas kampus; h. menghindari dan tidak melakukan tindakan vandalis dan anarkis; i. menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya; j. disiplin dan patuh terhadap segala ketentuan peraturan perundang-undangan di dalam dan di luar kampus; dan k. menjaga nama baik dan integritas UPN “Veteran” Jawa Timur. (4) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai dan prinsip moral yang menjadi pedoman bagi Sivitas Akademika, yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dalam melaksanakan kegiatan akademik.
(5) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. memegang teguh dan menjunjung tinggi prinsip- prinsip kejujuran, objektivitas, taat asas, dan bebas kepentingan dalam cara berpikir untuk memperoleh kebenaran ilmiah; b. menjunjung tinggi nilai-nilai universal kemanusiaan, pemeliharaan keserasian, dan keberlanjutan kehidupan di muka bumi; c. memiliki keberpihakan terhadap kepentingan bangsa, negara dan masyarakat dalam MENETAPKAN prioritas program pengembangan kegiatan akademik dan diseminasi hasil tridharma perguruan tinggi; dan
d. senantiasa berorientasi ke arah masa depan yang lebih maju dan lebih berkeadilan. (6) Setiap Sivitas Akademika wajib mematuhi etika akademik UPN “Veteran” Jawa Timur. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
