Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penelitian merupakan kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh UPN “Veteran” Jawa Timur merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan dilandasi semangat Bela Negara. (3) Kegiatan penelitian yang diselenggarakan di UPN “Veteran” Jawa Timur mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan atau inovasi dan/atau penelitian industri, serta jenis penelitian lainnya. (4) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik secara kelompok maupun perorangan dan dapat melibatkan tenaga fungsional. (5) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah, norma, dan etika keilmuan pada bidang yang ditekuni sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (6) Kegiatan penelitian diarahkan kepada fungsi utama penelitian yaitu pengembangan institusi, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olah raga, pengembangan nilai Bela Negara, pemecahan masalah pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan daya saing bangsa. (7) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(8) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional atau terbitan berkala ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. (9) Hasil penelitian yang merupakan kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan milik UPN “Veteran” Jawa Timur baik seluruh maupun sebagian. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
