Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UPN “Veteran” Jawa Timur menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi. (2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Penyelenggaran pendidikan tinggi program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan pada upaya menyiapkan Mahasiswa menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional. (4) Penyelenggaraan pendidikan tinggi program pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas program magister dan program doktor. (5) Penyelenggaran pendidikan program magister sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diarahkan pada upaya mengembangkan Mahasiswa menjadi intelektual, ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja serta mengembangkan diri menjadi profesional. (6) Penyelenggaran pendidikan program doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diarahkan pada upaya mengembangkan dan memantapkan Mahasiswa untuk menjadi lebih bijaksana dengan meningkatkan
kemampuan dan kemandirian sebagai filsuf dan/atau intelektual, ilmuwan yang berbudaya dan menghasilkan dan/atau mengembangkan teori melalui penelitian yang komprehensif dan akurat untuk memajukan peradaban manusia. (7) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan. (8) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan oleh fakultas atau program studi tertentu sesuai dengan sifat keilmuan dalam 1 (satu) bidang ilmu tertentu pada program diploma, sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan sebagai persyaratan keahlian khusus dalam pekerjaan tertentu. (9) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. (10) Penyelenggaraan pendidikan program profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan oleh fakultas tertentu sesuai dengan sifat keilmuan dalam 1 (satu) bidang ilmu tertentu untuk menghasilkan lulusan yang berkemampuan dalam 1 (satu) bidang keilmuan sebagai persyaratan keahlian khusus dalam melakukan pekerjaan tertentu. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
