Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan pengaturan Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian untuk: a. menjamin terciptanya Arsip dari kegiatan di lingkungan Kementerian; b. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; c. menjamin terwujudnya Pengelolaan Arsip yang handal dan pemanfaatan Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya; e. mendinamiskan Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kementerian sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu; f. menjamin keselamatan dan keamanan Arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; g. menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan h. meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpercaya.
