PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Kearsipan di Lingkungan ...
Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan penilaian kesesuaian antara prinsip dan standar Kearsipan dengan Penyelenggaraan Kearsipan dilakukan pengawasan internal Kearsipan. (2) Pengawasan internal Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemimpin Unit Kearsipan I di Kementerian dan Unit Kearsipan I di PTN atau LKPT.
