Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kegiatan akademik di AKN Aceh Barat dilaksanakan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS). (2) Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. (3) Satuan kredit semester (sks) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu Program Studi.
(4) Bentuk Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kuliah, tutorial, seminar, praktek kerja lapangan, praktek laboratorium, simposium, diskusi panel, lokakarya, dan kegiatan ilmiah lainnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
