PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2017 tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
Pasal 53
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Satuan Pengawasan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN ketua Satuan Pengawasan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Satuan Pengawasan sebelumnya. (2) Ketua Satuan Pengawasan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
