PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2017 tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
Pasal 23
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Misi AKN Aceh Barat: a. menyelenggarakan proses pembelajaran yang produktif, efektif, dan efisien, dengan memberikan pendidikan yang optimal dan merata serta mewujudkan iklim dan budaya akademik yang kondusif sesuai dengan pedoman tata nilai kejuangan AKN Aceh Barat; b. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang teknologi untuk peningkatan produktivitas dan kualitas masyarakat; c. mengembangkan kerja sama dan kemitraan institusi yang saling memberi nilai tambah dengan lembaga pendidikan tinggi, industri, dan lembaga masyarakat, baik di dalam maupun luar negeri; dan d. menjaga keberlangsungan institusi dengan meningkatkan kemampuan manajemen dan kualitas sumber daya.
