PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2017 tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) AKN Aceh Barat memberikan gelar, ijazah, transkrip akademik, dan/atau surat keterangan pendamping ijazah kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus. (2) AKN Aceh Barat dapat memberikan sertifikat kompetensi Mahasiswa dan/atau memfasilitasi untuk memperoleh sertifikat kompetensi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
